Rokok Naik, Ini 10 Daerah Tergendut Penerima DBH Cukai Tembakau

3 Januari 2023, 10:50:22 WIB

JawaPos.com- Per 1 Januari 2023, pemerintah telah menaikkan cukai rokok. Kenaikannya rata-rata10 persen. Kenaikan itupun mengerek harga rokok di pasaran. Baik sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) hingga sigaret kretek tangan (SKT).

Keputusan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Terlepas berapa harga setiap bungkus rokok, pemerintah juga mengucurkan dana besar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT). Pada 2023, Jatim masih menjadi provinsi penerima terbesar. Dan, kabupaten yang mendapatkan DBH CHT tergendut di Jatim adalah Pasuruan. Sebab, daerah ini menjadi menyokong pendapatandari kepabeanan dan cukai tertinggi.

Dilansir dari Jawa Pos Radar Bromo, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto memaparkan, pendapatan kepabeanan dan cukai Jatim pada 2022 mencapai Rp 77 triliun. Jumlah tersebut melampaui target yang semula Rp 73 triliun. Kabupaten Pasuruan akan memperoleh DBH CHT yang cukup besar untuk 2023.Yakni, mencapai Rp 334 miliar.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf memaparkan, proyeksi perolehan DBH CHT pada 2023 memang cukup besar. Penggunaan dana tersebut akan dioptimalkan. Masing-masing 50 persen digunakan untuk bidang kesehatan. Salah satunya, menunjang infastruktur ataupun kebutuhan layanan kesehatan di RSUD Bangil ataupun RSUD Grati.

Kemudian, 40 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Sisanya, 10 persen untuk penegakan aturan berkaitan dengan cukai. ”Dana tersebut bisa digunakan pula untuk men-support pembangunan daerah. Selain untuk kesehatan juga untuk infrastruktur lain, seperti jalan,” tambahnya.

Pada 2022 lalu, Kabupaten Pasuruan juga menerima DBH CHT terjumbo Se-Jatim. Yakni, mencapai Rp 195,2 miliar.

Top 10 Kabupaten/Kota Penerima DBH CHT di Jatim 2022

  1. Kab. Pasuruan Rp 195,2 miliar
  2. Kota Kediri Rp 87,7 miliar
  3. Kab. Malang Rp 81,2 miliar
  4. Kab. Jember Rp 74,95 miliar
  5. Kab. Pamekasan Rp 74,7 miliar
  6. Kab. Probolinggo Rp 66,8 miliar
  7. Kab. Boionegoro Rp 55,2 miliar
  8. Kab. Kediri Rp 52,99 miliar
  9. Kab. Bondowoso Rp 46,75 miliar
  10. Kab. Lamongan Rp 46,7 miliar

Editor : M. Sholahuddin

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads