
ILUSTRASI: Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) dicoret dari pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
JawaPos.com - Seorang bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) dicoret dari pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Bacaleg atas nama Tumiyo dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu diketahui seorang mantan narapidana kasus korupsi.
Ketua DPD Nasdem Kabupaten Gunungkidul, Suparjo mengatakan, pihaknya awalnya tak diketahui kalau yang bersangkutan itu merupakan mantan napi kasus korupsi. "Kami tidak mengetahui kalau Pak Tumiyo pernah terlibat kasus korupsi. Tahunya kasus utang-piutang," katanya, saat dihubungi wartawan pada Rabu (1/8).
Tumiyo lolos dari penjaringan Bacaleg partainya melalui program Indonesia Memanggil. Ia merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Playen Partai Nasdem.
"Program Indonesia Memanggil itu untuk menjaring simpatisan dan tokoh masyarakat yang akan maju sebagai bacaleg melalui Nasdem," ucapnya.
Atas pencoretan itu, Tumiyo yang sebelumnya mendapat nomor urut 5 dan akan bertarung di Dapil 1 itu digantikan oleh istrinya Parinem. Ia pun menyambut baik KPU Gunungkidul karena telah cermat dalam proses verifikasi. "Sudah digantikan istrinya, Parinem," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Moh Zainuri Ikhsan mengakui memang melakukan pencoretan seorang nama bacaleg. Karena sesuai dengan aturan yang ada, bekas narapidana kasus korupsi tak boleh lolos dari proses pencalegan.
"Sudah dicoret. Proses selanjutnya untuk berkas bacaleg lainnya dilakukan verifikasi mulai besok," katanya.
Untuk di Kabupaten Sleman, Haryanta, salah satu komisioner KPU setempat mengatakan, tidak ada yang berkas bacaleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Dari sebelumnya 589 bacaleg, menjadi 585 bacaleg yang mengembalikan berkas. Verifikasi juga akan dilakukan hingga 7 Agustus mendatang. "Sleman tidak ada bacaleg mantan napi korupsi," ucapnya.
Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIJ menambahkan, di lingkupnya juga tidak ada mantan narapidana kasus korupsi. "Ada mantan napi, tapi bukan korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba. Jadi sepanjang syaratnya terpenuhi, tetap bisa," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
