JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi merilis aturan operasional usaha pariwisata menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H. Melalui pengumuman terbaru, sejumlah tempat hiburan malam diwajibkan tutup total, sementara beberapa kategori lainnya mendapatkan pengecualian dengan jam operasional yang dibatasi ketat.
Kebijakan ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor: e-0001 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, pada 13 Februari 2026. Langkah ini diambil guna menghormati kekhusyukan umat Muslim selama bulan puasa.
Daftar Tempat Hiburan yang Wajib Tutup Total
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa jenis usaha pariwisata tertentu yang wajib menghentikan operasionalnya mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Berikut adalah daftar jenis usaha yang wajib tutup:
- Kelab malam dan Diskotek.
- Mandi uap dan Rumah pijat.
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk dewasa.
- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam fasilitas hiburan di atas.
Selain itu, usaha penunjang yang berada dalam satu ruangan dengan usaha-usaha di atas juga wajib tutup.
Pengecualian untuk Hotel Bintang 4 dan 5
Meski ada larangan ketat, Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi fasilitas hiburan yang berada di hotel berbintang minimal bintang 4 dan 5. Namun, operasionalnya tetap dibatasi dengan jadwal sebagai berikut:
- Kelab Malam & Diskotek: 20.30 WIB – 01.30 WIB.
- Mandi Uap & Rumah Pijat: 11.00 WIB – 23.00 WIB.
- Arena Permainan Ketangkasan Dewasa: 11.00 WIB – 24.00 WIB.
- Bar/Rumah Minum: 11.00 WIB – 01.00 WIB.
Khusus untuk karaoke keluarga, jam operasional diatur mulai pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB. Sedangkan karaoke eksekutif boleh beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Aturan Ketat: Larangan Perjudian hingga "Closed Bill"
Satu poin penting yang harus diperhatikan pengusaha adalah kewajiban melakukan proses pembayaran atau closed bill satu jam sebelum waktu tutup yang ditentukan.
Seluruh penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang keras memasang reklame atau pertunjukan yang bersifat pornografi, erotisme, serta dilarang menyediakan fasilitas perjudian hingga peredaran narkoba.
Bagi usaha makanan dan minuman (restoran/kafe) yang tetap buka siang hari, Pemprov DKI memberikan imbauan khusus. "Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini, dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tulis pengumuman tersebut.
Pihak Disparekraf menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.