JawaPos.com - UMP DKI Jakarta 2026 dipastikan mengalami kenaikan ratusan ribu rupiah. Hal ini diputuskan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru.
Namun, penetapan itu mendapatkan penolakan dari kalangan pengusaha maupun buruh.
Berdasarkan formula baru, kenaikan upah akan dihitung menggunakan variabel Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang nilai Alfa yang ditetapkan pemerintah berada di angka 0,5 hingga 0,9.
Kadin DKI Jakarta: Kami Keberatan Jika Alfa 0,9
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyatakan keberatan jika nilai Alfa dipatok pada angka tertinggi yakni 0,9. Sebab, angka tersebut akan sangat tinggi dan memberatkan pengusaha.
"Kalau kita sebenarnya kan keberatan dengan alpanya itu. Alpanya sampai 0,9. Karena asumsinya ya kita tadinya berharap di 0,5 lah maksimal," ujar Diana kepada JawaPos.com, Rabu (26/12).
Ia menjelaskan, KADIN DKI juga akan terlibat sebagai Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha. Dewan pengupahan baru akan menggelar rapat dalam waktu dekat ini.
Angka final baru akan diketahui setelah sidang berlangsung.
"Kita baru mau rapat, sedang lusa ya. Antara lusa dan sampai dengan hari Senin. Jadi, angkanya nanti mungkin setelah sidang aja ya," tambahnya.
Diana juga menanggapi permintaan serikat buruh yang memintabagar UMP DKI Jakarta sebesar Rp6 juta.
"Saya sih mudah-mudahan nanti bisa ketemu jalan keluar yang baik," imbuh Diana.
Simulasi Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026
Mengacu pada data BPS, ekonomi Jakarta tumbuh 4,96% dengan inflasi 2,69%. Jika melihat UMP DKI Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761, berikut adalah simulasi kenaikan gaji buruh berdasarkan nilai Alfa:
- Alfa 0,5: Naik 5,17% (+Rp278.528). Total UMP: Rp5.673.641.
- Alfa 0,6: Naik 5,67% (+Rp305.504). Total UMP: Rp5.700.617.
- Alfa 0,7: Naik 6,16% (+Rp332.210). Total UMP: Rp5.727.323.
- Alfa 0,8: Naik 6,66% (+Rp359.186). Total UMP: Rp5.754.299.
- Alfa 0,9: Naik 7,15% (+Rp385.892). Total UMP: Rp5.781.005.
Buruh Tegas Menolak: Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak
Meskipun nilai Alfa 0,9 memberikan kenaikan tertinggi, angka tersebut nyatanya masih di bawah ekspektasi para pekerja yang berharap gaji minimal di Jakarta menyentuh angka Rp6 juta.
Serikat Pekerja merasa kenaikan tersebut belum cukup untuk menutup biaya hidup di Jakarta. Ketua DPD KSPI DKI, Winarso, menegaskan bahwa angka simulasi tersebut masih jauh dari target Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta Rp5,8 juta.
"Belum (mengakomodir tuntutan buruh). Contoh DKI, kenaikan UMP di angka teratas aja masih di bawah KHL," tegas Winarso.
Winarso juga menyoroti bahwa target buruh adalah angka Rp6 juta, namun dengan formula saat ini, angka tertinggi pun belum mencapainya.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengklaim formula ini adalah jalan tengah yang paling adil untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus melindungi daya beli buruh.