← Beranda

ETLE Akan Tilang Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak

Bintang PradewoRabu, 25 Januari 2023 | 00.46 WIB
Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam
JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan bahwa ke depan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan juga menilang kendaraan yang tidak membayar pajak. Hal itu dilakukan agar warga semakin sadar untuk membayar pajak.

"Sebelum ada ETLE mereka beli setahun, dua tahun tidak membayar pajak, ya, biasa saja, karena di dalam STNK tertulis 5 tahun, ini yang sering lolos," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (24/1).

"Tapi dengan ETLE, begitu kita gabungkan keseluruhannya, kita inline dengan Dinas Pendapatan Daerah, mereka (yang) belum bayar pajak bisa kita tilang," sambungnya.

Dengan adanya sistem ETLE yang seperti itu, ia mengharapkan bahwa warga yang hanya terbiasa membeli kendaraan tanpa mau repot-repot mengurus pajaknya akan berpikir dua kali.

"Kemudian begitu mengurus repot, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan kendaraan (pribadi), justru menggunakan transportasi umum," pungkas Syafrin.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan hibah kepada Polda Metro Jaya untuk pengadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar Rp 75,4 miliar dalam APBD 2023.

"Untuk tahun ini yang sudah masuk dalam APBD tahun 2023 total adalah Rp 75,4 miliar untuk 70 titik ETLE," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (24/1).

Ia mengatakan bahwa saat ini ETLE eksisting yang ada di Ibu Kota sudah mencapai 57 titik, dengan adanya pemberian hibah itu, ditargetkan ada 127 titik ETLE yang diterapkan di titik-titik Ibu Kota.

"Untuk yang 57 (titik ETLE eksisting) 45 (titik) itu adalah hibah (Dishub) 2019, Rp 38 miliar dan 12 (titik)-nya itu adalah internal Polda Metro," jelas Syafrin.
EDITOR: Bintang Pradewo