← Beranda

Delman Masih Boleh Beroperasi, tapi Harus Tunjukkan Surat Sehat Hewan

Estu SuryowatiSenin, 9 Januari 2023 | 21.37 WIB
Photo
JawaPos.com - Keberadaan delman akhirnya tak dilarang sepenuhnya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Terbaru, delman boleh beroperasi di Monas, tapi hanya hari Sabtu-Minggu. Selain itu, mesti ada catatan kesehatan dari kuda yang menarik delman itu sendiri.

"Si kudanya yang hadir di Monas harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Tentu diatur dengan adanya surat keterangan sehat hewan maupun dalam bentuk lainnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin kepada wartawan, Senin (9/1).

Iqbal mengatakan bahwa surat kesehatan hewan tersebut nantinya harus dapat diperlihatkan kepada masyarakat yang akan menaiki delman tersebut dan dapat ditunjukkan kepada petugas di lapangan. "(Surat kesehatan harus) bisa diperlihatkan kepada masyarakat dan petugas yang ada bahwa kudanya sehat," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa ke depan gerobak yang mengangkut penumpang harus memenuhi ketentuan untuk keselamatan penumpang dan kusir. "Ada UKPD terkait yang berwenang untuk memastikan bahwa delman layak fungsi dinaiki oleh masyarakat," tegasnya.

Iqbal juga ingin agar akan ada pemeriksaan rutin terhadap kandang-kandang kuda yang digunakan sebagai delman yang ada di Jakarta Barat. Hal itu agar dapat memastikan kebersihan dan kesehatan dari kuda itu.

"Maka sudin KPKP Jakarta Pusat akan melaporkan ke Dinas dan berkoordinasi dengan Sudin KPKP Jakarta Barat untuk melakukan pengecekan ke lokasi, kebersihan, dan kelayakan kandang serta kesehatan kuda," ujarnya.

"Diharapkan ada surat keterangan yang menerangkan kuda ini benar-benar sehat dan layak untuk menarik delman," tandasnya.
EDITOR: Estu Suryowati