← Beranda

Beri Efek Jera, Wakepsek SMAN 52 yang Diduga Intoleran Disanksi

Bintang PradewoJumat, 21 Oktober 2022 | 22.59 WIB
Ilustrasi perbuatan cabul oknum guru terhadap siswi
JawaPos.com - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto menyatakan bahwa mantan Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta berinisial E akan ditindak tegas dengan hukuman yang menimbulkan efek jera. Hal itu sesuai dengan yang dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pasalnya, E diduga telah berperilaku intoleransi kepada siswanya yang non muslim.

"Ya untuk bisa dijalani, kemudian mengacu pada aturan yang berlaku dan yang bisa membuat efek jera," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10).

Ia memastikan bahwa sejauh ini pihaknya bersama inspektorat sudah membuat keputusan dan tinggal finalisasi. Namun begitu, ia masih belum mau membuka hasil keputusan tersebut. "Ini lagi proses. Kemungkinan sore, lagi finalisasi," ucapnya.

Purwanto menambahkan, akibat perlakuan intoleransinya tersebut, oknum guru itu sudah sejak dua hari lalu tidak mengajar lagi untuk sementara waktu di SMAN 52 Jakarta. "Sementara pelajaran dihandle oleh teman yang sejenis," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal itu diungkapkan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Purwanto lantaran E, inisial Wakepsek itu diduga telah melakukan tindakan intoleransi karena melarang siswanya yang non muslim untuk melenggang ikut kontestasi pemilihan Ketua OSIS di sekolah tersebut.

"Saya sudah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah untuk memudahkan proses selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/10).

Purwanto mengatakan, sejak Senin (17/10) lalu, pihaknya sudah melakukan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas peristiwa yang terjadi oleh E dan salah satu guru lainnya. "Kita buat BAP orang per orang," jelasnya.
EDITOR: Bintang Pradewo