← Beranda

Limbah Medis B3 Jakarta sepanjang 2021 Capai 2,1 Ton

Estu SuryowatiSabtu, 18 Desember 2021 | 00.40 WIB
Pemprov Jabar melibatkan PT Jasa Medivest anak perusahaan BUMD PT Jasa Sarana dalam upaya pencegahan virus korona dengan melayani pemusnahan limbah medis pasien dalam pengawasan. Humas PT Jasa Medivest/Antara
JawaPos.com – Dalam menangani limbah medis di masa pandemi Covid-19, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan pengangkutan limbah medis dari sektor rumah tangga. Pasalnya, untuk sektor tersebut sangat sulit untuk tersentuh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, untuk pengelolaannya, pihaknya telah membangun tempat pembuangan sampah (TPS) di setiap kota administrasi guna menampung limbah-limbah tersebut.

"Dinas LH membangun beberapa TPS limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Kami memiliki TPS yang memang diperuntukkan untuk menampung limbah B3 dari masyarakat. Lebih ke tempat penampungan limbah medis, seperti masker, sarung tangan yang berasal dari rumah tangga," terang dia dalam Kilas Balik Covid-19: Pengelolaan Limbah Medis Selama Pandemi di Restoran Tesate, Jakarta, Jumat (17/12).

Setelah ditampung, pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan limbah medis menuju ke lokasi pemusnahan menggunakan insinerator. Dikatakan bahwa jumlah limbah medis B3 pada periode Januari-Desember 2021 mencapai 2,1 ton.

"Total limbah medis yang bersumber dari rumah tangga sekitar 2.106 Kg yang semua sudah dilakukan pengangkutan oleh PT Tenang Jaya Sejahtera. Untuk 2020, itu jumlah 1.538,77 Kg, meningkat signifikan pada 2021," tutur dia.

Dirinya pun menjelaskan juga terkait kenapa menggandeng pihak ketiga untuk memusnahkan limbah tersebut. Hal itu dikarenakan regulasi yang tidak mendukung pelaksanaannya. Perizinan tersebut harus melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Pemda belum diiizninkan untuk pengolahan limbah B3, kami hanya diminta membangun untuk tempat penampungan, untuk mengolah limbah medis dan B3, perizinan masih dipegang oleh kementerian KLHK, itu masih dibatasi," tandas dia.
EDITOR: Estu Suryowati