JawaPos.com - PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan jauh menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Jakarta agar memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dan Ketersediaan Jadwal KA yang beroperasi.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, syarat utama pelaku perjalanan jauh menggunakan dalam kereta minimal wajib vaksin dosis pertama.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 97 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun persyaratan untuk naik kereta api jarak jauh diantaranya, vaksin minimal dosis pertama, kecuali untuk anak usia dibawah 12 tahun. Namun bagi anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selanjutnya, wajib menunjukkan surat keterangan Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. KAI Daop 1 menyediakan 5 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000 yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek. ’’Harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pencegahan penyebaran Covid 19, KAI juga melakukan pembagian healthy kit bagi penumpang, pembersihan sarana KA secara berkala dengan disinfektan, penyediaan hand sanitizer di atas KA maupun di stasiun serta penyediaan perangkat cuci tangan diberbagai area layanan. ’’Penerapan sejumlah persyaratan tersebut dilakukan agar layanan KAJJ yang beroperasi di tengah era pandemi tetap aman, nyaman dan sehat,” tegas dia. (*)