← Beranda

Tarif Parkir Disinsentif Maksimal Rp 7500 Mulai Diberlakukan di 10 Kantong Parkir, Lokasi Ditambah 1 Oktober

Tazkia Royyan HikmatiarMinggu, 24 September 2023 | 14.13 WIB
Ilustrasi: Tarif parkir.

JawaPos.com - Penerapan tarif parkir disinsentif di DKI Jakarta sudah diberlakukan di 10 kantong parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu, pada 1 Oktober mendatang, penerapan akan diperluas di beberapa kantong parkir lainnya.

Hal ini sebagai salah satu cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara di ibu kota dengan upaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
 
Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati menerangkan, tarif disinsentif parkir akan dilaksanakan pada 121 titik lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya secara bertahap.
 
“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” katanya kepada wartawan, Minggu (24/9).
 
Baca Juga: Marc Marquez: Sirkuit Buddh India Cocok dengan Honda RC213V
 
Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. 
 
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. 
 
Sementara untuk kendaraan roda dua, Ani mengatakan bahwa belum diatur terkait hal itu.
 
“kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya," pungkasnya.
 
Baca Juga: Menlu RI Retno Marsudi Gemakan Kembali Bandung Spirit dalam Sidang Majelis Umum ke-78 PBB
 
Sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif adalah sebagai berikut:
 
1. Pelataran Parkir IRTI Monas 
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
 
EDITOR: Bintang Pradewo