JawaPos.com - Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat harus selalu sehat, jika tidak ingin menerima pemotongan gaji. Sebab, dalam ederan Sudin LH Jakarta Pusat nomor 1449/SE/ 2019 ada pemotongan gaji terkait PJLP yang alpa, sakit dan izin dari 245,916 ribu perhari sampai dengan 340.500 ribu tergantung posisi masing-masing.
Edaran dituliskan mengacu peraturan gubernur 249 tahun 2016, padahal di pergub hanya tertulis pemotongan bagi yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengatakan, sudah memanggil pihak Sudin LH dan Inspektorat terkait klarifikasi persoalan ini.
Ia berpendapat aturan tersebut dibuat untuk menciptakan disiplinnya PJLP. Maka itu, PJLP harus mengetahui konsekuensi jika tidak masuk kerja. "Untuk penegakan disiplin mereka. Setelah aturan ini berjalan kehadiran PJLP terkontrol," ucapnya, Kamis (20/6).
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus mengatakan, seharusnya pemotongan terhadap PJLP yang sakit dan izin tidak dapat diterapkan. Sebab, jelas dalam pergub tidak berbunyi terkait hal tersebut. Maka itu, jajaran Pemkot Jakpus sudah menyalahkan aturan.
"Ini jelas sudah ada pelanggaran. Karena dalam kebijakan publik ada kepastian hukum. Tapi ini tidak ada. Karena pergub tidak menyebutkan," ucapnya.
Trubus sangat menyayangkan hal tersebut menimpa PJLP Sudin LH Jakarta Pusat. Tentunya sangat merugikan berdalih untuk menciptakan kedisiplinan petugas. Namun, seharusnya tidak seperti ini, karena para petugas harus dituntut tetap sehat, jika sakit akan cuti dipotong andaikan cuti habis gaji yang akan hilang.
"Jadi tidak ada rasa kemanusiaan. Jadi artinya kebijakan itu ada kepentingan lain. Kedisiplinan hanya alibi saja. Ya ini ada upaya menyalagunakan pergub dan mendeskreditkan kebijakan gubernur sebelumnya," ucapnya.
Untuk itu, ia harap jajaran pemerintahan lebih bijak untuk menentukan aturan. Hal itu, agar tidak merugikan salah satu pihak. Apalagi, jangan sampai malah menjadi penyalahgunaan wewenang. "Ya kalau begitu kebijakan sudah menyimpang. Pasti ada kepentingan kelompok dan orang-orang dalam pejabat tersebut. Mungkin sebagai upaya mempertahankan jabatan mereka," ucapnya.