Dua Elang Jawa Dilepasliarkan di Area Taman Nasional Gede Pangrango

31 Januari 2023, 05:45:53 WIB

JawaPos.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (30/1) melepasliarkan dua ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di kawasan Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor, Jawa Barat. Kawasan tersebut masuk dalam Balai Taman Nasional Gede Pangrango.

Pelepasliaran Elang Jawa itu dilakukan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Eksploitasia dengan disaksikan Presiden Direktur PT Smelting Hideya Sato, Direktur TSI Jansen Manangsang, dan Kepala Pusat Suaka Satwa Elang Jawa Wardi.

Dalam kesempatan itu, Indra memberi apresiasi atas upaya konservasi dan perlindungan populasi Elang Jawa yang dilakukan sejumlah. Yakni, TSI Bogor, PT Smelting, Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ), Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS), Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

‘’Program ini memiliki tujuan jangka panjang yang dapat dicapai. Di antaranya kembalinya peran dan fungsi ekologis dan biologis satwa yang dilepasliarkan ke habitat alaminya,’’ kata Indra, dalam rilis yang diterima Jawa Pos.

Kegiatan pelepasliaran kali ini, lanjut dia, sangat penting. Sebab, untuk kali pertama Elang Jawa yang dilepasliarkan merupakan hasil breeding. Selain itu, di satwa itu dipasangi platform transfer terminal dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram.

Ada dua ekor Elang Jawa yang dilepasliarkan. Yakni, Jelita (Elang Jawa Betina) dan Parama (Elang Jawa Jantan). Keduanya merupakan hasil captive breed yang dilakukan PSSEJ dan TSI Bogor.

‘’Jelita merupakan hasil indukan Elang Jawa (Rizka dan Hanum) yang menetas telurnya pada 14 Oktober 2020. Bobot pertama Jelita saat menetas kala itu adalah 49,4 gram. Artinya, kini usia Jelita saat dilepasliarkan sudah menginjak 2 tahun 4 bulan,’’ ungkap Jansen Manangsang.

Sementara Parama, jelas Jansen, merupakan hasil indukan Elang Jawa (Rama dan Dygtha) yang menetas di Balai TNGHS pada 8 Juli 2020. Usia Parama saat dilepasliarkan ini sudah menginjak 2 tahun 7 bulan. ’’Parama dan Jelita adalah sepasang Elang Jawa hasil perkembangbiakan secara in-situ dan ex-situ dari PSSEJ dan TSI Bogor,’’ jelasnya.

Jansen menamabhkan rangkaian kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakan Tim dari TSI, BTNGHS, BBTNGGP serta IPB University telah melalui beberapa rangkaian prosedur. Mulai pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, melakukan penilaian perilaku satwa hingga kajian kesesuaian habitat.

Dari hasil kajian habitat dan ground check, areal hutan villa hijau dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria. Di antaranya kondisi habitat, keberadaan pesaing, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan, serta lokasinya yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Sementara itu, Direktur Komersil dan Pengembangan Bisnis PT Smelting  Irjuniawan P. Radjamin menjelaskan, pihaknya sejak awal memberi perhatian penuh pada konservasi Elang Jawa. Bersama TSI, pihaknya mengikuti proses perawatan, pemeliharaan serta penjagaan kedua satwa yang dilindungi oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 106/2018.

“Proses ini dilakukan secara intensif Taman Safari Bogor dan didukung penuh oleh PT Smelting, KLHK, PSSEJ, TNGHS, dan TNGGP. Setidaknya selama 2 tahunan inilah proses perawatan serta pemeliharaan dilakukan dengan monitoring ketat,” ujar Irjuniawan.

Untuk mendukung kegiatan pelepasliaran selama periode16-23 Januari 2023, lanjut dia, pihaknya bersama TSI juga melakukan roadshow sosialisasi pelepasliaran Elang Jawa ke sejumlah tempat. Yakni, SD Regina Pacis Bogor, SD Kreativa Bogor, SD BPK Penabur Bogor, dan ke beberapa lembaga konservasi lainnya seperti Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Impian Jaya Ancol.

Selain itu, juga melakukan Webinar bersama Himpro satwa liar se-Indonesia dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar area pelepasliaran. Rencananya, setelah dilepasliarkan, Jelita dan Parama tetap akan tetap menjalani monitoring melalui alat deteksi selama 6 bulan ke depan. ’’Langkah ini diambil untuk mendeteksi kondisional kedua satwa langka kebanggaan Indonesia ini di alam bebas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Suaka Satwa Elang Jawa Wardi mengungkapkan, sebaran Elang ini terbatas di Pulau Jawa. Dari ujung barat, yakni Taman Nasional Ujung Kulon hingga ujung timur di Semenanjung Blambangan Purwo (Alas Purwo). Penyebarannya terbatas di wilayah-wilayah dengan hutan primer dan daerah perbukitan berhutan pada peralihan dataran rendah dengan pegunungan.

Wardi menjelaskan, Elang Jawa menyukai ekosistem hutan hujan tropika yang selalu hijau, di dataran rendah maupun pada tempat-tempat yang lebih tinggi. Mulai wilayah dekat pantai seperti di Ujung Kulon dan Meru Betiri, sampai ke hutan-hutan pegunungan bawah dan atas hingga ketinggian 2.200 meter di atas permukaan laut (mdpl) dan kadang-kadang 3.000 mdpl.

“Pada umumnya tempat tinggal Elang Jawa sukar untuk dicapai, walaupun tidak selalu jauh dari lokasi aktivitas manusia. Agaknya burung ini sangat bergantung pada keberadaan hutan primer sebagai habitat hidupnya,” papar Wardi.

Saptohadi prayetno, senior manager general affairs PT Smelting, mengatakan, melalui applied Corporate Social Responsibility (CSR) memang pihaknya menyasar konservasi alam dan satwa di Indonesia.

Eksistensi Smelting dalam menyiapkan peran penyaluran CSR melalui program konservasi alam dan satwa sejak beberapa tahun terakhir telah terbukti membawa andil kuat terhadap pengembangan ekosistem alam, satwa, dan humanitas.

Tidak hanya pelepasliaran dan dukungan terhadap konservasi serta kelestarian Elang Jawa saja, Smelting juga mengambil peran penyaluran CSR melalui penghijauan Pantai Utara (Pantura) dengan penanaman mangrove.

Kemudian, lanjut dia, juga pendampingan pasien-pasien Tuberkulosis (TB) di Gresik serta sejumlah kegiatan community development desa-desa untuk pengolahan sampah atau limbah.

Editor : M. Sholahuddin

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads