UMK Kabupaten Bekasi Naik 7 Persen Jadi Rp 5,1 Juta, Buruh Puas

30 November 2022, 05:53:41 WIB

JawaPos.com–Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2023 naik 7,2 persen menjadi Rp 5.137.575. Angka itu diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Tanah Air.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari elemen SPSI Logam Elektronik dan Mesin Hadi Martini mengaku puas dengan hasil rapat pleno dewan pengupahan yang menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) naik 7,2 persen.

”Kalau dibilang kurang, ya pasti selalu kurang. Karena maunya kami upah dihitung berdasar survei dan kajian kebutuhan hidup layak. Tapi kami bisa menerima keputusan pemerintah,” kata Hadi Martini seperti dilansir dari Antara di Cikarang.

Setelah lebih dari dua tahun UMK Kabupaten Bekasi tertahan di angka Rp 4.791.843, kini akhirnya naik menjadi Rp 5.137.575. Menurut Hadi, kenaikan UMK akan berpengaruh pada besaran upah buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

”UMK 2023 itu kan buat karyawan yang masa kerjanya baru nol sampai satu tahun. Sedangkan bagi karyawan yang sudah lebih dari satu tahun bekerja di sebuah perusahaan, kenaikan UMK yang sekarang akan kami jadikan acuan untuk juga menaikkan upah karyawan lama,” ujar Hadi Martini.

Sejumlah elemen buruh akan mengawal surat rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi 2023 saat dibahas di dewan pengupahan provinsi (Depeprov) Jawa Barat. Buruh juga akan menyampaikan aspirasi agar upah karyawan lama juga turut naik sebelum Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan upah kota/kabupaten se-Jawa Barat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi menyatakan, besaran upah itu ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Dia menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot. Kaum pekerja menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.

”Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada,” tutur Edi.

”Kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya segera ditandatangani bupati untuk dilanjutkan pada gubernur,” ucap Edi.

Dengan penetapan itu, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jabar. UMK terbesar pertama Karawang yang mencapai Rp 5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp 5.158.248.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads