JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menonaktifkan tiga PNS setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terkait kasus suap kepada beberapa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
”Itu aturan kepegawaian, apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dinonaktifkan. Jadi kita ikuti aturan itu,” ungkap Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan seperti dilansir dari Antara di Cibinong, Bogor, Kamis (28/4).
Tiga PNS tersebut, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Rizki Taufik.
Iwan menyebutkan, Pemkab Bogor akan menempatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tiga jabatan tersebut sebelum melakukan mutasi jabatan secara resmi. ”Nanti kalau masalah pergantian ada prosedurnya, ada prosesnya. Sementara ini mungkin menunjuk Plt,” terang Iwan.
Meski begitu, menurut dia, Pemkab Bogor menyiapkan tim pendampingan hukum bagi tiga PNS tersebut. Termasuk untuk Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.
Di samping itu, pihaknya telah membentuk Tim Liaison Officer (LO) untuk intens berkomunikasi dengan Ade Yasin, khusus menyelesaikan pemberkasan Pemkab Bogor yang sudah terlanjur ditangani sebelum ditangkap KPK. ”Karena banyak pemberkasan atau pelayanan publik harus diselesaikan dan masih ditandatangani Ibu (Ade Yasin). Jadi Tim LO itu untuk berkomunikasi dan bertemu bupati dalam rangka penandatanganan berkas,” ungkap Iwan.