JawaPos.com – Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran gelap obat-obatan. Obat ini disita karena dipastikan palsu, atau tidak memiliki izin edar, atau tidak memiliki kandungan yang seharusnya atau sudah kadaluarsa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap 11 orang tersangka mulai dari produsen hingga penjual obat-obatan tersebut. Mereka yakni RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ.
“Berawal dari program bapak kapolda dan bapak kapolri terkait dengan jumat curhat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda dengan sarana komunikasi masyarakat, kami menerima curhat dari masyarakat adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal,” kata Auliansyah kepada wartawan, Sabtu (28/1).
Kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan terhadap penjualan obat palsu oleh pemilil akun online shop berinisial RA, RI, dan CS. Penyelidikan ini kemudian mengantarkan penyidik ke 2 produsen.
“Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di Jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat,” ucap Auliansyah.
Selanjutnya, penyidik melakukan penggerebekan terhadap enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1). Hasilnya, ada 430 ribu butir obat berbagai jenis disita.
“Kemudian kami juga menyita 430 ribu obat, masih bisa berkaembang dan bisa bertambah para tersangka lainnya,” pungkas Auliansyah.