JawaPos.com – Nasib nahas menimpa seorang janda muda berinisial VA, 24, warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Dia hanya terdiam melihat buah hatinya MA yang berusia 1 tahun 9 bulan menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya sendiri sampai tewas.
Kekasihnya diketahui berinisial SMD, 27. Mereka sudah kumpul kebo selama 2 bulan. Sang kekasih diketahui sehari-hari bekerja sebagai kusir delman.
“Mereka antara pelaku dengan pelapor saling kenal dan menjalin kasih selama 2 bulan dan tinggal satu rumah tanpa adanya status ikatan perkawinan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (28/1).
Haris menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 25 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, ibu korban hendak masuk ke dalam kamar setelah mencuci, namun dikunci dari dalam oleh SMD.
Karena pelapor mendengar suara tangis korban, pelapor mengatakan ‘lu apain anak gue’. Sekitar 5 menit kemudian tersangka membuka pintu, dan mendapati korban berada di atas lemari disertai muntah-muntah berwarna kuning. Tersangka pun berdalih bahwa korban masuk angin.
Sekitar pukul 00.00 WIB, ibu korban sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat lebam di badan anaknya, lalu bekas gigitan di paha bagian kanan dan kiri, serta korban masih muntah-muntah.
Pada Kamis sekitar Pukul 03.00 WIB, ibu korban diantar oleh tersangka ke rumah bapaknya yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat. Lalu VA diantar lagi ke rumah ibunya.
Kemudian pada Jumat pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB, korban kejang-kejang akhirnya oleh orang tua VA dibawa kerumah sakit. Pihak keluarga juga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro Jakarta Barat Pada sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Setelah ditelusuri, SMD ternyata berstatus residivis. Dia belum lama bebas dari tahanan. “Pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba,” kata Haris. Dalam kasus ini pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara ditonjok menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak 3 kali sampai korban terjatuh kekasur dan muntah-muntah.
“Tak hanya itu saja pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan Kepala korban ke ember,” jelas Haris.
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.