
Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro menjelaskan update persidangan gugatan pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat terus mengawal gugatan pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi.
Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro mengungkapkan, pihak keluarga mempelai perempuan sangat berharap putri mereka bisa dipulangkan ke Indonesia. Saat ini sidang gugatan telah mencapai tahap pembuktian yang digelar pada 12 Agustus lalu.
"Saat ini sudah sampai tahap selesai pembuktian pada tanggal 12 Agustus kemarin, dengan menghadirkan para saksi dan turut tergugat serta pemeriksaan beberapa dokumen berupa surat-surat," ujar Hendri saat ditemui dikantornya, Jumat (15/8).
Diketahui, seorang perempuan muda asal Bogor, AP, 21, terjebak di Arab Saudi usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, SA, warga negara Arab Saudi. Tragisnya, AP tak bisa kembali ke Indonesia karena masih terikat pernikahan secara hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pun turun tangan dengan mengajukan gugatan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Langkah ini diambil agar AP dapat segera dipulangkan ke tanah air.
Majelis hakim selanjutnya akan melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan. Hendri menyebut keluarga AP di Indonesia sangat berharap putrinya bisa segera pulang.
"Tidak semata-mata pembatalan perkawinan yang penting, tetapi pembatalan ini akan kami komunikasikan dan koordinasikan dengan instansi terkait untuk membawa pulang satu insan bangsa kita, seorang WNI perempuan yang sekarang ada di Saudi," jelas Hendri.
Menurutnya, selama AP masih terikat pernikahan dengan warga Saudi, ia tak bisa dipulangkan. Hal itu sesuai dengan hukum di Arab Saudi. Untuk itu, pembatalan pernikahan menjadi satu-satunya jalan.
"Buku nikah ini terdaftar, namun saksi yang tertera itu beda, tidak sebagaimana yang sebenarnya," ungkap Hendri.
Hendri optimis gugatan ini akan disetujui oleh majelis hakim. Pasalnya, ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu melindungi dan memberdayakan kaum rentan, salah satunya perempuan.
"Kemudian juga salah satu rujukan kami bahwa Pak Jaksa Agung sangat peduli bagaimana kejaksaan melakukan tugas dan fungsinya betul-betul bisa berefek baik untuk kepentingan masyarakat," terang Hendri.
Lebih jauh Hendri menjelaskan, jika gugatan ini disetujui, diharapkan bisa menjadi rujukan agar semakin banyak WNI tersiksa yang bisa dipulangkan ke Indonesia. Sebab, terdapat kemungkinan masih ada korban serupa lainnya yang tak bisa kembali ke tanah air.
"Kalau ini bisa dilaksanakan dengan baik tentu kolaborasi bersama dengan Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Agama dengan Kementerian Luar Negeri kita, bayangkan berapa banyak WNI kita yang tersiksa di sana, akan lebih bisa banyak dipulangkan di Indonesia," ucapnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
