
Polsek Cengkareng Jakarta Barat menangkap pelaku premanisme berkedong ormas yang meresahkan masyarakat. (Istimewa)
JawaPos.com – Aksi premanisme berkedok “uang keamanan” kembali meresahkan warga. Seorang pria yang dikenal kerap memalak pedagang kaki lima di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya dibekuk polisi setelah aksinya terekam kamera dan viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bojong Raya RT 005/001 pada Selasa (22/7). Dalam video yang beredar luas, pelaku terlihat mengenakan jaket merah-hitam-putih dan topi biru dongker-merah. Ia menghampiri seorang pedagang kopi dan menekan korban agar memberikan “uang keamanan” sambil menunjukkan sebuah buku catatan.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa sebilah sangkur yang digunakan untuk mengintimidasi. Aksinya yang mengancam secara terang-terangan ini langsung menuai kemarahan warga dan menjadi sorotan warganet.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
“Pelaku berinisial JL, 38, kami tangkap di bawah kolong dekat traffic light Cengkareng, lokasi biasa ia nongkrong. Dari tangan pelaku juga kami amankan sebilah sangkur bergagang besi yang digunakan untuk mengancam korban,” ujar Kompol Abdul Jana.
Polsek Cengkareng mengapresiasi keberanian warga dalam melapor dan menegaskan komitmennya memberantas aksi premanisme.
“Kepedulian masyarakat adalah kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom menjelaskan, berdasarkan keterangan dua korban, yakni SW dan WI, pelaku dikenal sering datang untuk meminta uang dengan dalih keamanan. Tak jarang, ia melontarkan ancaman hingga melakukan kekerasan.
Salah satu korban bahkan mengaku bahwa sangkur sempat ditancapkan ke gerobaknya sambil dipaksa memberikan rokok.
“Modus pelaku adalah mengaku sebagai anggota ormas, meminta uang keamanan, dan mengintimidasi jika korban tidak memenuhi permintaan,” jelasnya.
Pelaku JL pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, subsidier Pasal 335 ayat (1) KUHP, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
