
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik. (Syaiful Hakim/Antara)
JawaPos.com–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mencabut hak remisi narapidana (Napi) berinisial MA yang melakukan love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.
Love scamming adalah salah satu modus kejahatan siber di mana pelaku kejahatan menggunakan identitas palsu untuk menarik hati korban kemudian memanfaatkan korban guna mendapatkan uang.
”Menjatuhkan sanksi awal berupa hukuman disiplin atas pelanggaran tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak-hak warga binaan yang bersangkutan seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), pembebasan bersyarat (PB),” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik seperti dilansir dari Antara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/7).
Warga binaan berinisial MA itu diduga melakukan tindak kejahatan pencemaran, menyebarluaskan foto tanpa busana bocah perempuan berusia 13 tahun.
Tak hanya itu, MA dihukum di staff cell (kamar pengasingan) atau yang biasa disebut sel tikus (selti) setelah ketahuan mengakses ponsel untuk melakukan love scamming terhadap siswi SMP tersebut.
Menurut Prayer, hukuman itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga binaan di mana saja berada untuk tidak melakukan kejahatan.
”Apalagi di lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi pemasyarakatan juga,” ujar Prayer Manik.
Saat ini, lanjut Prayer, kasus itu ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap MA pada Selasa (25/6).
”Kami sambut baik upaya Polda Jabar dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yang diduga tersangka serta alat bukti handphone, pelaku sudah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum,” ujar Prayer Manik.
Prayer menuturkan, MA mendapatkan ponsel dari jeruji besi dari warga binaan lain yang akan bebas.
”Berdasar pengakuan dia (MA), dapat handphone dari warga binaan juga. MA mengaku membelinya,” tutur Prayer Manik.
Prayer menambahkan, MA yang merupakan napi pindahan dari Rutan Cipinang itu melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan masa hukuman 9 tahun penjara.
Kasus itu bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui sosial media di Instagram. MA diketahui menggunakan nama Cakra dan foto pria tampan guna mengelabui korban.
MA berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024 hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp. Seiring berjalannya waktu, MA kerap merayu korban agar mengirimkan foto serta video tanpa busana.
Setelah mendapat dokumen elektronik tersebut, pelaku langsung menghubungi orang tua dari bocah perempuan itu untuk meminta tebusan uang Rp 600 ribu.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
