Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Agustus 2023 | 23.25 WIB

Bunuh Muhammad Naufal Zidan Juniornya di UI, Pelaku Terinspirasi Film

Tersangka pembunuh mahasiswa UI - Image

Tersangka pembunuh mahasiswa UI

JawaPos.com–Altafasalya Ardnika Basya mengaku bahwa pembunuhan yang dilakukan terhadap adik tingkatnya di Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan karena terinspirasi dari film Narcos

”Saya nonton film Narcos,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Depok, Sabtu (5/8). 

Narcos merupakan film yang diluncurkan pada 2015. Film tersebut menceritakan tentang kisah nyata dari kartel narkoba di Kolombia yang terkenal kejam dan berkuasa. 

Altaf mengaku pembunuhan yang dilakukannya tak dilandasi masalah balas dendam. ”Bukan karena dendam,” ucap dia.

”Saya tidak ada masalah dengan korban, tidak ada dendam karena saya sudah putus asa juga. Rencana baru muncul pas saya nganter pulang di hari Rabu sebelum kejadian,” tutur Altaf.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan, 19. Dia ditemukan tewas di kosnya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.

Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres pada Jumat (4/8) pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.

”Mayat terbungkus dalam plastik hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan,” kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku Altafasalya Ardnika Basya, 23, dalam waktu 3 jam.

Pelaku diketahui senior korban di kampus. ”Korban adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia. Korban dan pelaku berteman dan saling mengenal,” imbuh Nirwan.

Berdasar pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosnya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore