JawaPos.com – Polda Metro Jaya telah memastikan kasus keracunan di Kota Bekasi, Jawa Barat adalah pembunuhan berantai. Para pelaku diduga melakukan perbuatan ini untuk mendapat keuntungan materil.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ketiga tersangka bekerja sama untuk menipu seseorang dengan janji bisa menggandakan uang. Setelah uang didapat, para pelaku akan membunuh korbannya karena korban pasti akan menagih kekayaan yang dijanjikan.
“Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1).
Fadil menuturkan, para pelaku juga tak segan membunuh orang-orang yang mengetahui perbuatan jahatnya. Sebab, para saksi tersebut dianggap membahayakan praktik kejahatan yang dilakukan.
“Sebenernya ending-nya adalah bagaimana mengambil uang pada korban yang terkena tipu daya. Jadi perjuangan perjalanan pembunuhan diawali penipuan janji dan motif sukses hidup,” ucapnya.
“Setelah korban menyerahkan harta bendanya lalu para korban dihilangkan, termasuk saksi yang mengetahui, itu yang disebut perjuangan. Kalau kita ingat kasus terpidana Ryan Jombang kurang lebih sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.
“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon, Solihin dan Dede.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.