124 Kendaraan dengan Pelat Nomor Khusus Ditilang Polisi

19 Januari 2022, 15:37:26 WIB

JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menilang 124 kendaraan pelat khusus. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 81 kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak membeda-bedakan dalam melakukan penindakan. Sekalipun pelat khusus, tidak diberikan keistimewaan.

Sesuai dengan Perkap Nomor 3 tahun 2012 tentang penerbitan STNK khusus dan rahasia memang pihaknya diberi kewenangan untuk menerbitkan itu. Tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon untuk STNK khusus dan STNK rahasia.

“Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/1).

Atas dasar itu, seluruh kendaraan dengan pelat nomor khusus yang melakukan pelanggaran tetap ditilang. Termasuk yang melanggar ganjil genap.

“Paling banyak pelanggaran ganjil genap, kemudian pelanggaran bahu jalan, dan pelanggaran penggunaan rotator, dan sirine,” jelas Sambodo

Lebih lanjut, Sambodo meminta para pengguna atau pemilik kendaraan berpelat nomor khusus atau rahasia agar tetap wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

“Ini sama dengan kendaraan lainnya, jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut,” pungkasnya.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads