JawaPos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI Jakarta
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, hal itu seiring dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencairan THR dan gaji ke-13 ASN.
“Itu sudah diingatkan Pak Tito agar setiap daerah melaksanakan tersebut,” kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (18/4).
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta pun akan segera melaksanakan Perkada tersebut. Bahkan, untuk membuat Perkada bukanlah menjadi hal yang sulit karena dibuat setiap tahunnya.
“Kami akan laksanakan, Perkada tidak sulit karena sudah dibuat rutin setiap tahun, jadi bisa keluar dalam waktu satu dua hari ini,” tuturnya.
Riza menekankan, pembayaran THR bagi ASN tersebut akan diupayakan sebelum hari Lebaran, yaitu sekitar H-10 hingga H-7 sebelum Idul Fitri. Sebab, berdasarkan perintah Menteri Ketenagakerjaan, THR akan diberikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.