Aplikasi Remind Me Bantu WNA Cek Status Izin Tinggal

12 Oktober 2021, 16:25:06 WIB

JawaPos.com – Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur kini memiliki aplikasi ‘Remind Me’. Aplikasi ini, membuat Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di wilayah Jakarta Timur tidak perlu lagi mendatangi Kantor Imigrasi guna mengecek status izin tinggal.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, RA Tyas Kristyaningrum mengatakan aplikasi Remind Me merupakan inovasi berbasis digital yang diperuntukkan untuk mempermudah orang asing dalam melihat status layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian serta mampu memberikan informasi layanan izin tinggal dan status keimigrasian lainnya.

“Saat ini kan permohonan sudah melalui online. Sedangkan untuk pengecekan status belum ada di Imigrasi Jakarta Timur. Untuk itu saya berinovasi membuat aplikasi Remind Me ini,” kata Tyas, Selasa (12/10).

Dikatakan Tyas, sebelum adanya aplikasi ini, orang asing harus bolak-balik ke kantor imigrasi untuk menanyakan statusnya. Terkadang merek tidak dapat informasi apa-apa karena selama masa pandemi Covid-19 jam layanan dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. Selain itu aplikasi ini dibuat untuk mempermudah petugas imigrasi Jakarta Timur dalam memberikan pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian.

“Saat ini kan masih pakai kertas dan email (masuknya lama). Kini bisa menikmati layanan WA Gateway. Jadi sekarang bisa pakai aplikasi ini. WNA juga bisa bertanya terkait ijin tinggal. Untuk bahasa ada dua yakni Indonesia dan Inggris. Rencana akan ditambahkan bahasa Tiongkok,” tuturnya.

Tyas menyebut, untuk wilayah Jakarta Timur, jumlah orang lumayan banyak dan mayoritas warga Yaman serta Arab Saudi. Kebanyakan dari mereka susah untuk berbahasa Indonesia hanya bisa bahasa Inggris. “Kita juga sudah mendapatkan testimoni dari Kedutaan Yaman dan Kanwil Imigrasi, bahwa ini sangat bermanfaat. Aplikasi ini hanya menggunakan barcode dan link,” tutupnya.

Keunggulan aplikasi Remind Me, yaitu:

1. Tracking Passport

Fitur pada aplikasi ini akan membantu pemohon untuk melakukan proses pelacakan permohonan. Pemohon nanti akan diarahkan untuk mengisi nomor permohonan dan nomor paspor pemohon untuk dapat melakukan pelacakan berkas permohonan sudah sampai di tahapan mana;

2. Billing Reminder (E-Billing)

Aplikasi ini mampu mengirimkan bukti pengantar pembayaran (E-Billing) PNBP melalui pesan Whatsapp Gateway secara otomatis, setelah pemohon memasukkan nomor Whatsapp pada sistem aplikasi ini ataupun setelah mereka melakukan proses permohonan layanan izin tinggal dan status keimigrasian secara langsung pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Hal ini tentunya mampu meminimalisir penggunaan kertas (Paperless) untuk bukti pembayaran atau Billing PNBP, dan juga mampu menghilangkan kerumitan bagi pemohon layanan keimigrasian karena banyaknya kertas yang diterima dimana biasanya kertas tersebut sering hilang atau terselip;

3. Pick Up Reminder

Aplikasi ini juga dapat mengirimkan notifikasi informasi pemberitahuan melalui Whatsapp Gateway secara otomatis kepada pemohon jasa keimigrasian khususnya bagi pemohon layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, apabila proses status permohonan pemohon telah sampai ke tahapan selesai dan bukti data jadi mereka telah dikirim pada email masing-masing, untuk kemudian selanjutnya dapat dilakukan pengambilan berkas asli yang dimiliki oleh pemohon pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur;

4. Renewal Reminder

Aplikasi ini mampu mengirimkan informasi sebagai pengingat (Reminder) kepada pemohon jasa keimigrasian khususnya bagi pemohon layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, apabila masa berlaku izin tinggal yang dimiliki akan habis (Overstay) dan Reminder ini akan dikirimkan beberapa hari sebelum masa berlaku izin tinggal pemohon habis, melalui pesan Whatsapp Gateway secara otomatis;

5. Frequently Asked Question (FAQ)

Aplikasi ini dapat memberikan informasi dan menjawab segala bentuk pertanyaan maupun kritik dan saran dari pemohon jasa keimigrasian khususnya bagi pemohon layanan izin tinggal dan status keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur secara cepat dan akurat, pada saat jam kerja (Office Hour), yaitu mulai dari Hari Senin sampai dengan Hari jumat dimulai dari pukul 08.00 WIB pagi sampai dengan pukul 16.00 WIB sore.

Editor : Bintang Pradewo

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads