JawaPos.com – Pengemudi berinisial RI menabrak anggota Polantas di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/10) dini hari. Akibatnya, anggota polisi yang bertugas pengalihan lalin pembatasan mobilitas PPKM Level 3 mengalami luka-luka.
Korban sempat dilarikan ke RSAL dr Mintohardjo, hingga saat ini korban masih dalam penanganan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Kaya AKBP Argo Wiyono mobil mengatakan, pengemudi BMW bernopol B 1157 SSL sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, dan saksi-saksi kita periksa dan mencukupi bukti, kita naikkan tersangka,” kata AKBP Argo seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (12/10).
Walau sudah tersangka, kata AKBP Argo, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap pengemudi. Alasannya karena pasal yang disangkakan adalah Pasal 283 Juncto 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penjara di bawah 5 tahun. “Jadi hanya wajib lapor karena penjara di bawah 5 tahun,” ujarnya.
Seorang petugas kepolisian ditabrak hingga terpental oleh pengemudi mobil BMW B-1157-SSl yang dikendarai RI. Pengemudi mobil BMW tersebut diduga ingin menghindari pemeriksaan saat anggota tengah melakukan penyekatan di kawasan tersebut terkait PPKM Level 3.
Dari kejadian laka lantas tersebut Kendaraan mengalami kerusakan dan Petugas JH mengalami luka dibawa ke RSAL Mintoharjo untuk mendapatkan perawatan.