Anak dari Tenaga Medis Korban Covid-19 di Jakarta Bebas Pilih Sekolah

10 Juni 2020, 12:03:29 WIB

JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan khusus kepada anak tenaga medis korban Covid-19. Sebagai penghargaan, mereka diberi hak khusus memilih sekolah negeri untuk melanjutkan pendidikan tanpa mengikuti seleksi seperti calon peserta didik lainnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 tertanggal 11 Mei 2020. Anak tenaga medis korban Covid-19 digolongkan dalam jalur PPDB Afirmasi.

Adapun 8 kategori calon peserta didik yang mengikuti jalur afirmasi yaitu anak asuh panti; pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus); Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta; anak dari Pengemudi Jak Lingko.

Kemudian anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan; anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial; dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam angka 10 Kepdis tersebut ditekankan bahwa anak para tenaga medis dapat langsung diterima di sekolah yang dituju. Namun, saat melakukan pendaftaran mereka wajib memilik Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Jalur afirmasi untuk calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta pendaftaran dilakukan lebih awal yaitu maksimal 2 Juni 2020 daftarnya sudah dikirim ke Dinas Pendidikan. Dalam kategori ini Dinas Pendidikan juga Tidak memberlakukan kuota daya tampung maksimal.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads