JawaPos.com – Pakar Hukum Pidana, Suhandi Cahaya menyebut, seseorang yang meninggal dunia masih bisa ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu menanggapi ditetapkannya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra sebagai tersangka meskipun meninggal dalam kecelakaan.
“Sebetulnya (orang meninggal jadi tersangka) boleh,” kata Suhandi dalam Podcast Deddy Corbuzier, Selasa (7/2).
Suhandi mengatakan, penetapan tersangka Hasya sudah sesuai prosedur hukum berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun alat bukti lainnya, walaupun pada akhirnya status tersangka tersebut telah digugurkan. Suhandi bahkan mengikuti langsung proses rekonstruksi ulang.
Menurut Suhandi, harus ada penetapan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas Hasya dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Tanpa adanya tersangka maka status kasus akan menggantung tanpa lepastian.
“Kalau dia nggak jadi tersangka bagaimana terbit SP3, kasus itu nggak bisa berhenti, bagaimana nutup kasus itu,” jelasnya.
Sementara itu, pihak keluarga yang tidak terima penetapan tersangka tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum. Seperti menguji penetapan tersangka melalui praperadilan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawanya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka berdasarkan hasil dari rekonstruksi ulang. Penyidik menemukan adanya novum atau bukti baru.
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.