JawaPos.com–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan, paracetamol tidak termasuk yang diuji dalam penelitian kualitas air laut di Teluk Jakarta setiap enam bulan sekali.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta Yusiono menyatakan, penelitian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Di dalam peraturan pemerintah tersebut ada 38 parameter yang merupakan indikator pencemaran lingkungan dan paracetamol tak ada dalam 38 parameter tersebut,” kata Yusiono seperti dilansir dari Antara di Jakarta.
Karena itu, tidak melakukan analisis terhadap kandungan paracetamol tersebut. Saat ini, pihaknya belum mengetahui adanya paracetamol yang tinggi di perairan Teluk Jakarta.
”Terdapat sejumlah klasifikasi terkait pencemaran air melebihi baku mutu yang ditetapkan. Namun untuk parasetamol ini karena tidak termasuk yang diatur, masih belum ada baku mutu yang ditetapkan,” ujar Yusiono.
Karena hal tersebut, Yusiono belum mengetahui tingkat bahaya yang ada pada manusia atau lingkungan karena masih diperlukan penelitian tambahan terkait penemuan tersebut. ”Dari penelitian yang lain atau dari referensi yang lain. Kadar yang ada tersebut berbahaya buat kesehatan manusia atau tidak,” tutur Yusiono.