Penganiaya Bayi Hingga Tewas Karena BAB Terancam 15 Tahun Penjara

5 Desember 2022, 17:23:26 WIB

JawaPos.com – YA, 31, pelaku penganiayaan terhadap bayi karena kesal rewel dan BAB di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan.

“Jadi untuk sementara ini masih diamankan kemudian masih diperiksa,” kata Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (5/12).

Nurma menyatakan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 80 ayat 3 tentang Penganiayaan Anak. “(Pelaku) terancam 15 tahun penjara kemudian dengan denda Rp 3 miliar,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan Closed Circuit of Television (CCTV) di lokasi kejadian. “Kemudian visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Untuk visum masih didalami,” tegas Nurma.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan membeberkan kronologis tewasnya G, bayi berumur 2,5 tahun oleh kekasih ibunya berinsial YA, 31, di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa sebelum kejadian, ibu korban SS, 23, menitipkan anaknya kepada Y sekitar pukul 14.00 WIB pada Sabtu (3/12) lalu. Setelah itu sang anak kemudian bermain di taman dan akhirnya BAB. Pelaku sempat membersihkan bekas BAB bayi tersebut di kamar mandi.

“Kemudian setelah ini, anak itu kan tidak berhenti menangis, nah itulah yang bikin dia kesal. Kemudian dia melakukan yang mngkin dia pikir tidak mengapa, yaitu melempar anak itu ke kasur, tapi tidak sampai ke kasur,” jelasnya.

Akhirnya terjadilah kejadian naas tersebut. Bayi tersebut tidak sampai ke kasur saat dilemparkan dari kamar mandi dengan jarak kurang lebih 1,5-2 meter ke kasur, melainkan malah jatuh ke lantai yang mengakibatkan meninggal dunia.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads