JawaPos.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pendaftaran membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak dapat dilakukan secara individu atau personal. Dia mengungkapkan, dokumen yang diperlukan selama PPKM Darurat itu hanya akan diberikan jika perusahaan yang mendaftarkan pegawainya.
“Yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan,” kata Anies, Senin (5/7).
Anies tak memungkiri, aplikasi JakEVO sempat mengalami kendala karena banyak pegawai yang melakukan registrasi. Menurutnya, kapasitas aplikasi tersebut hanya 1 juta pendaftaran dan pengguna hari ini capai 17 juta.
“Hari ini yang masuk 17 juta pendaftar, itu artinya banyak yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan sektor kritikan ikut mendaftar,” ucap Anies.
Dia mengimbau agar pegawai non esensial tidak melakukan pendaftaran. Tetapi jika tetap membandel, pihaknya akan menindak pihak-pihak yang melakukan aktivitas selama penerapan PPKM Darurat.
“Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi,” tegas Anies.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Waka Dishub) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, STRP diwajibkan bagi para pekerja yang tinggal di luar Jakarta. Dia menuturkan, mereka yang memiliki surat ini diizinkan untuk melintasi ibu kota.
“Pemprov DKI memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021,” ujar Chaidir.
Chaidir menjelaskan, STRP bisa dimiliki warga yang bekerja pada sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. Terlebih memang, selama penerapan PPKM Darurat terdapat 63 titik penyekatan pada setiap pintu masuk wilayah ibu kota.
Pekerja sektor esensial yang diperbolehkan mendapat STRP meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Selain itu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Pelaksana harian (Plh) Kadishub DKI Jakarta ini menuturkan, jika warga telah memenuhi salah satu dari ketiga kategori tersebut, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran pada situs jakevo.jakarta.go.id.
“Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap,” ungkap Chaidir.
Dia mengungkapkan, setelah terdapat lampiran pengumuman, STRP itu kemudian diterbitkan dengan tanda QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas pada posko penyekatan.