
Pemilihan koordinator pedagang Pasar Poncol JP 37-38 ricuh. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemilihan koordinator pedagang di Pasar Poncol, Jakarta Pusat, berakhir ricuh. Kericuhan dipicu oleh protes keras tokoh lingkungan terhadap petugas Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kecamatan Senen.
Insiden yang terjadi pada Kamis (5/2) di Jalan Kali Baru Timur ini sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. Ketegangan memuncak saat pengurus RW dan LMK merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Detik-Detik Kericuhan di Lokasi
Dalam potongan video yang diunggah akun Instagram @Balewartawanjakpus, terlihat seorang pria bertopi dan berkacamata melayangkan protes keras kepada petugas Satpel PPKUKM. Ia mempertanyakan transparansi dan pelibatan pihak lingkungan dalam pemilihan koordinator pedagang JP 37-38.
"Jangan diarah - arahin, pak kasatpel kita sudah kasih tahu dari kemarin potensi terjadi konflik sosial. Mana partisipasi lingkungan, lingkungan dilibatkan tidak, RW, RT dan LMK. Berdiri dimana ini semua," cetus pria tersebut dengan nada tinggi.
Menanggapi kegaduhan di lapangan, Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Pusat Tienda Damayanti, mengonfirmasi adanya laporan kekisruhan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail pemicu utama di lokasi kejadian.
"Iya saya dapat laporan ada pemilihan kordinator yang berlangsung kisruh. Saya tidak tahu persis terjadinya penyebab kekisruhan seperti apa karena saya tidak ada di lapangan," ucap Tienda.
Tienda menjelaskan bahwa posisi koordinator sangat krusial karena bertugas mengelola biaya retribusi yang disetorkan ke kas daerah, termasuk urusan kebersihan dan keamanan di area pasar.
Aturan Main: Siapa yang Berhak Memilih?
Terkait keterlibatan pihak luar seperti RT, RW, hingga LMK, Tienda memberikan klasifikasi tegas. Menurutnya, secara regulasi, jabatan koordinator memang murni kesepakatan internal para pedagang.
"Kalau dalam aturan di Pergub sendiri kan ketua kelompok, koordinator atau kordinator lapangan (Korlap) memang tidak ada. Jadi memang dipilih oleh mereka sendiri dari pedagang untuk pedagang," terang Tienda.
Ia juga menekankan bahwa pihak lingkungan tidak diperbolehkan melakukan intervensi jika tidak memiliki status sebagai pedagang resmi di lokasi tersebut.
"Kalau ada RT, RW dan LMK yang bukan pedagang di JP 37-38 namun mereka mengatakan pedagang, itu yang akhirnya menjadi tanda tanya," jelasnya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
