
Pengguna sepeda motor melintasi jalur yang di lewati truk yang menyebabkan kemacetan di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Setelah adanya upaya pemandulan Perbup Kabupaten Bogor Nomor 56 Tahun 2023 terkait jam perasional truk tambang oleh sejumlah camat dari tiga kecamatan dan sejumlah kepala desa sekitar Parung Panjang, banyak warga melakukan penolakan keras.
Hanya saja, mereka tidak mendemonstrasikan penolakan tersebut secara kasar di jalanan karena sejumlah tokoh di Parung Panjang berusaha untuk meredamnya.
Sejumlah tokoh di Parung Panjang meminta warga tetap tenang dan bersabar untuk memberikan kesempatan kepada Bupati Bogor Rudi Susmanto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi supaya bekerja menepati janji untuk pembangunan jalan khusus tambang yang kabarnya akan dimulai dikerjakan pembangunannya pada tahun 2026.
Kendati demikian, warga Parung Panjang dan sekitarnya menyampaikana sikap tegas upaya pemandulan Perbub oleh sejumlah camat, kepala desa, dan pemuda merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Oleh sebab itu, Aliansi Peduli Parung Panjang menyampaikan sikap tegas menolak segaala upaya pemandulan Perbub karena dinilai tidak sesuai aturan. Karena secara hukum, tidak dibenarkan para kepala desa dan sejumlah camat mampu memandulkan Perbub yang merupakana aturan yang dibuat oleh atasan mereka dengan mempertimbangkan kenyamanan bagi para pelaku usaha hingga masyarakat secara luas.
"Kami secara tegas menolak segala upaya pemandulan Perbub. Bagaimana mungkin Perbub dimandulan bisa oleh para kepala desa dan camat," kata Ardian, salah satu penanggung jawab Aliansi Peduli Parung Panjang kepada JawaPos.com.
Aliansi Peduli Parung Panjang membuat petisi online di situs Change.org untuk menegaskan penolakannya pada Perbub yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
"Kami berjuang untuk melindungi masyarakat di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari kerugian yang diakibatkan oleh kelonggaran aturan operasional truk tambang," demikian keterangan dalam petisi online Change.org dibuat Aliansi Peduli Parung Panjang pada Kamis (25/9).
"Truk-truk ini, yang seharusnya dibatasi berdasarkan PERBUP Nomor 56 Tahun 2023, sering melanggar waktu operasional yang ditetapkan dan melaju di jalan-jalan yang tidak diperuntukkan bagi mereka. Aktivitas ini menimbulkan bahaya bagi anak-anak sekolah, pekerja, dan proyek perbaikan jalan yang tengah berjalan di wilayah kami," lanjutnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
