Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 00.51 WIB

Kasus Korupsi DLH Tangsel Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana korupsi perkara kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel tangsel. - Image

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana korupsi perkara kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel tangsel.

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyerahan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana korupsi perkara kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.

Penyerahan dilakukan pada Senin (11/8) pukul 13.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten. Empat orang tersangka berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY diserahkan bersama barang bukti berupa dokumen.

"Telah dilakukan penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap 4 tersangka yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Agustus 2025," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna.

Rangga menyampaikan, dalam kasus itu perbuatan para tersangka melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 21.682.959.360,00. Adapun barang bukti yang disita dari perkara tersebut yaitu 331 dokumen.

"Selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore