Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 November 2024 | 17.46 WIB

Sekarang Hari Terakhir Urus Pindah Memilih, Cek Cara dan Persyaratannya

ILUSTRASI: Sejumlah pekerja melakukan sortir surat suara dan mengemas ke dalam kota suara di Gudang Logistik KPU Tangerang Selatan, Kamis (07/11/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

ILUSTRASI: Sejumlah pekerja melakukan sortir surat suara dan mengemas ke dalam kota suara di Gudang Logistik KPU Tangerang Selatan, Kamis (07/11/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Hari ini (20/11/2024) menjadi hari terakhir bagi pemilih yang ingin mengurus pindah memilih pada Pilkada DKI Jakarta 27 November mendatang. 
 
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menuturkan, hanya mereka yang masuk kedalam empat kategori yang dapat mengurus pindah memilih. 
 
Yakni, pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana yang sedang dipenjara dan tertimpa bencana alam.
 
 
Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.
 
"Pengurusan pindah memilih harus membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih" ujar Fahmi, Rabu (20/11/2024).
 
Sementara, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih seperti: 
 
 
- Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah bagi pemilih yang menjalani tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara 
 
- Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping bagi pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
 
- Surat Keterangan dari pimpinan rutan/ lapas bagi pemilih yang menjadi tahanan rutan/lapas.
 
- Surat pindah domisili dari Dinas Dukcapil setempat bagi pemilih yang tertimpa bencana alam.
 
Mereka yang mengurus surat pindah memilih harus telah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun, mereka berhalangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisili asal karena alasan tertentu.
 
Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat mengikuti pemungutan suara di TPS sesuai domisili di KTP-el dan hadir di TPS pada satu jam terakhir sebelum penutupan, yaitu pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pemilih tersebut dapat dilayani selama surat suara di TPS masih tersedia. 
 
Warga dapat memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore