
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/8/2024). (Agatha Olivia Victoria/ANTARA)
JawaPos.com – Eks Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015–2017 Abdul Hadi divonis lima tahun penjara. Hadi dinyatakan terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).
Selain penjara, Hakim Ketua Teguh Santoso menyatakan Abdul dikenakan denda Rp 1 miliar. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Teguh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8), sebagaimana dilansir dari Antara.
Abdul dinyatakan melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim juga menetapkan agar status tahanan kota yang disandang Abdul karena penyakit yang dideritanya, diubah menjadi tahanan rutan. "Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjut majelis hakim.
Di saat bersamaan, majelis hakim juga membacakan putusan untuk Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP perusahaan Jakpro periode 2015–2018 Lim Lay Ming. Dia dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama tiga bulan.
Sebagaimana Abdul, Lim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebelumnya, Abdul dan Lim didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON di PT JIP tahun 2015–2018. Kerugian negara akibat perbuatan itu mencapai Rp 312,37 miliar.
