Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Maret 2024 | 21.23 WIB

Ibu di Bekasi yang Tusuk Anaknya 20 Kali Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

ILUSTRASI: Jenazah PMI asal Gresik yang meninggal di Kinabalu Malaysia. (Dimas Pradipta/JawaPos)

JawaPos.com - SNF, 26, ibu yang membunuh anaknya sendiri menunjukan gelagat aneh selama menjalani penahanan. Jika sebelumnya, sempat membenturkan kepala ke dinding, dia juga kedapatan meninju tembok dengan tangan kosong.

"Selain membenturkan kepala, dia juga meninju dinding tembok juga menggunakan tangannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Kamis (14/3).

Sampai saat ini, SNF juga masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. Sebab, perilaku yang ditunjukan SNF bisa membahayakan diri sendiri.

"Keterangan psikiater, ini masih dilakukan perawatan di sana. karena si tersangka SNF ini mempunyai perilaku melukai diri, jadi kata dokter psikiaternya harus diobati dulu perilaku atau melukai diri dia sendiri, baru nanti tes pemeriksaan kejiwaan," jelas Firdaus.

SNF akan menjalani observasi psikologi oleh dokter ahli. Proses ini diperkirakan memakan waktu sampai dengan dua pekan.

Sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di Klaster Burgundy Residence Summarecon, Kota Bekasi Jawa Barat pada Kamis (7/3). Seorang anak berusia 5 tahun berinsial AAMS tewas di tangan ibunya sendiri, SNF, 26. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh seorang sekuriti. Saat itu, saksi diminta oleh ayah korban yang berada di Medan, Sumatera Utara untuk mengecek keberadaan SNF di rumahnya.

Saksi kemudian terkejut karena melihat korban sudah berlumuran darah di dalam kamar. Saksi membuat laporan kepada Polsek Bekasi Barat. Lalu Polsek bersama tim dari Polres mengecek ke lokasi.

"Mendapati sesosok mayat anak berada di lantai 2 di kamar, yang terdapat anak tersebut sudah tergeletak berlumuran darah," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/3).

Penyidik di lokasi pun menemukan sebilah pisau tidak jauh dari kamar, lokasi korban tewas. Pisau terbungkus plastik berlumuran darah.

"Selanjutnya tim investigasi melakukan pengecekan luka-luka korban, ditemukan sebanyak 20 luka tusuk pada tubuh korban. Yang terdapat pada dada anak korban sebelah kiri terdapat 18 tusukan dan satu tusukan di lengan dan satu tusukan di punggung," imbuhnya.

Atas perbuatannya, SNF dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore