JawaPos.com - Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus keracunan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Oleh karena itu, pengungkapan kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Benar peristiwa ini adanya suatu tindak pidana," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (18/1).
Penyidik juga telah menangkap 3 orang. Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna dipastikan status hukumnya.
Meski begitu, Trunoyudo belum merinci lebih jauh terkait hal tersebut. Termasuk identitas para pelaku. "Ada tiga orang (yang sudah diamankan)," jelasnya.
Sebelumnya, tiga dari lima orang yang tinggal di sebuah kontrakan di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, dinyatakan meninggal dunia. Penyebab kematian diduga karena keracunan.
Dugaan itu muncul dari ditemukannya sejumlah muntahan makanan di dekat tubuh para korban yang ditemukan tergeletak di dalam rumah. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19. Jenazah para korban selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya di Cianjur telah dimakamkan.