Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Agustus 2022 | 21.21 WIB

120 Bagunan yang Diduga Tempat Prostitusi di Gunung Antang Ditertibkan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban 120 bangunan liar (bangli) yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar, Selasa (30/8).

Menurut Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan sertifikat hak pakai nomor 388 tahun 1988. Proses penertiban yang berlangsung ini juga didukung oleh TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub.

"Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8).

Eva menyatakan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara sekonyong-konyong, melainkan sudah dilakukan beberapa tahapan antara lain pemberian Surat Perintah Bongkar dan SP1 hingga SP3. "Namun tidak diindahkan oleh penghuni," katanya.

Seperti diketahui, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar pada 14 Juli 2022, selanjutnya mengirimkan SP 1 pada 11 Agustus 2022, SP 2 pada 16 Agustus 2022, dan SP 3 diberikan 25 Agustus 2022.

Eva menambahkan, mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. "Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif," paparnya.

Lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan lahan milik PT KAI dengan luas 2.788,92 m2. Dengan alas hak sertifikat HP Nomor 338 Tahun 1987.

Oleh karena itu, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 178 bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," kata Eva.

"PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore