JawaPos.com–Polres Bogor menangkap enam pelaku penipuan atau mafia tanah bermodus menjual aset tanah milik negara seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka melakukan transaksi dengan surat tanah palsu.
”Ternyata setelah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), surat itu palsu,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin seperti dilansir dari Antara di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis (13/1).
Menurut Kapolres, para tersangka sengaja memalsukan sertifikat tanah yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan. Keenam tersangka berinisial AS, D, R, IS, MS, dan A, membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
”Selanjutnya mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Kami terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini,” ujar Iman.
Kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp 15 miliar dengan perincian Rp 10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp 5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan.
”Terhadap keenam orang tersangka, kami kenai pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tutur Iman.