JawaPos.com–Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah memanggil pemilik atau Co Founder Holywings Ivan Tanjaya untuk menegaskan larangan bisnis di Kota Hujan beroperasi seperti di kota-kota lain. Pemkot Bogor melarang menyuguhkan minuman keras beralkohol di atas lima persen.
”Saya sudah mengundang pemilik Holywings ke balai kota. Saya sampaikan hal-hal tersebut,” kata Bima Arya seperti dilansir dari Antara usai mengecek bangunan Kafe Holywings di Jalan Pajajaran, Keluarahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Minggu (9/1).
Bima menyampaikan kepada Ivan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak akan mengeluarkan izin operasional untuk tempat-tempat yang akan menjual minuman beralkohol di atas lima persen. Termasuk Holywings.
Bima Arya juga sempat berkeliling mengecek tata ruang bangunan Holywings di Kota Hujan itu sama saja dengan di daerah lain. Di dalamnya terdapat tempat menyimpang minuman keras dan ada gelaran panggung.
Dia mengaku mendatangi lokasi pembangunan Kafe Holywings karena merespons informasi yang beredar bahwa sedang dibangun dan akan beroperasi. Bima menegaskan, konsep Holywings di kota-kota lain yang menyuguhkan minuman keras di atas lima persen dan pertunjukan layaknya klub malam yang bukan hanya panggung untuk bernyanyi atau live music, tidak akan diizinkan di Kota Bogor.
Pantauan di lokasi, bangunan sudah berdiri dalam proses penyempurnaan interior dan telah ada beberapa bangku yang ditutupi plastik hijau. Bangunan pun menonjolkan bahan kayu di beberapa sisi. Hanya saja, bagian lantai area dalam bangunan maupun halaman masih kasar. Pengerjaan bangunan tersebut juga masih ditutupi seng, karena belum berpagar.
Menurut informasi di laman resmi Holiwings, jenis usaha yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman yang didirikan PT Aneka Bintang Gading pada 2014. Holywings menawarkan konsep rumah bir, klub malam, dan ruang santai yang dikemas secara atraktif.
Usaha kafe itu memiliki cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang, hingga Makassar. Holywings memiliki tiga gerai yakni Holywings Club, Holywings Bar, dan Holywings Rastaurant.
Izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor, lanjut Bima, adalah izin kafe secara umum bukan untuk klub malam dengan menyajikan minuman keras. Dia menekankan semua usaha di Kota Bogor harus sesuai dengan visi Kota Bogor, yakni kota keluarga dan kota yang berkarakter religius.
”Untuk menjual miras apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti di kota lain kami tidak akan izinkan,” ucap Bima.
Menurut Bima, Ivan sudah menyanggupi untuk menyesuaikan konsep bisnisnya dengan visi kota keluarga dan karakter religius Kota Bogor. Atas kesanggupan itu, Bima telah meminta Holywings tidak beroperasi sebelum Pemerintah Kota Bogor memastikan konsep operasional kafe itu telah selaras.
”Jadi silakan disesuaikan konsepnya. Ini daerah yang strategis untuk bisnis, untuk usaha kuliner, ini daerah premium. Banyak wisata kuliner yang berkembang di sini,” papar Bima.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan pengecekan tata ruang bangun Kafe Holywings bersama jajarannya didampingi Kepala Bagian Ops Polresta Bogor Komisaris Polisi Prasetyo Purbo.