Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 00.17 WIB

Resmi! UMP DKI Jakarta Naik 3,6 persen Jadi Rp 5,06 Juta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza) - Image

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

JawaPos.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha," kata Heru dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/11).

Diketahui bahwa kenaikan nilai UMP ini naik sebanyak 3,6 persen atau sebanyak Rp 165.583 dari yang semula tahun ini nilainya mencapai Rp 4,9 juta.  "Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," sambungnya.

Heru menegaskan bahwa kenaikan angka UMP DKI ini mesti dilaksanakan setiap perusahaan yang ada di ibu kota. “Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegasnya

Sebelumnya, diketahui bahwa massa buruh sudah sejak pagi membawa alat peraga unjuk rasa seperti spanduk, banner, dan mobil komando untuk menyampaikan aspirasinya.

Aliansi Aksi Sejuta Buruh ini gabungan 13 ferederasi serikat buruh yang ada di Jabodetabek

Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Yusuf Suprapto ST menjelaskan, kedatangannya untuk memberikan dukungan ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Dukungan itu diberikan agar Heru Budi bisa menetapkan kenaikan UMP DKI sesuai keinginan buruh yaitu Rp 5,6 juta. "UMP itu harus berkeadilan, maksudnya adalah betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat buruh DKI Jakarta. Karena sekarang sudah ada kenaikan macam-macam tuh," tegasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore