
Kepadatan penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
JawaPos.com - Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih membeberkan alasan pemberlakuan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja turun melebihi dari stasiun tujuan yang tertera dalam tiket. Ia mengatakan, peristiwa tersebut sudah sering terjadi dengan berbagai modus.
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), Feni mengatakan bahwa untuk keberangkatan maupun kedatangan sejumlah KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.
"Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang 'dengan sengaja' tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (3/8).
"Di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," ungkap Feni.
Untuk memberikan efek jera terhadap para penumpang yang nakal itu, ia mengatakan bahwa pemberlakuan sanksi berupa denda maupun blacklist mulai dilakukan hari ini, Kamis (3/8).
Sebelumnya, PT KAI memberlakukan sanksi bagi penumpang kereta api yang sengaja turun melebihi dari stasiun tujuan yang tertera dalam tiket mulai hari ini, Kamis (3/8). Sanksi yang diberikan berupa denda hingga blacklist sebagai penumpang dalam jangka waktu tertentu.
"KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api," ujar Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/8).
Ia menjelaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang akan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Sebab, terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.
Oleh karena itu, mulai saat ini pihaknya akan melakukan langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut. Caranya adalah dengan selalumengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Feni.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
