Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2023 | 04.45 WIB

KAI Ungkap Modus Penumpang Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan, Pura-pura ke Toilet hingga di Kereta Makan

Kepadatan penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. - Image

Kepadatan penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.

JawaPos.com - Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih membeberkan alasan pemberlakuan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja turun melebihi dari stasiun tujuan yang tertera dalam tiket. Ia mengatakan, peristiwa tersebut sudah sering terjadi dengan berbagai modus.

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), Feni mengatakan bahwa untuk keberangkatan maupun kedatangan sejumlah KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.

"Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang 'dengan sengaja' tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (3/8).

"Di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," ungkap Feni.

Untuk memberikan efek jera terhadap para penumpang yang nakal itu, ia mengatakan bahwa pemberlakuan sanksi berupa denda maupun blacklist mulai dilakukan hari ini, Kamis (3/8).

Sebelumnya, PT KAI memberlakukan sanksi bagi penumpang kereta api yang sengaja turun melebihi dari stasiun tujuan yang tertera dalam tiket mulai hari ini, Kamis (3/8). Sanksi yang diberikan berupa denda hingga blacklist sebagai penumpang dalam jangka waktu tertentu.

"KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api," ujar Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/8).

Ia menjelaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang akan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Sebab, terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

Oleh karena itu, mulai saat ini pihaknya akan melakukan langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut. Caranya adalah dengan selalumengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Diumumkan pula bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Feni.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore