Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 September 2025 | 12.21 WIB

Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur: Zakat Harus Dikelola Secara Adil dan Akuntabel

Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur. (Istimewa) - Image

Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur. (Istimewa)

JawaPos.com-Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu telah memutus uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Putusan dengan Nomor Perkara 97/PUU-XXII/2024 tersebut menegaskan kedudukan negara melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi, sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat berperan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Gugatan uji materi diajukan beberapa lembaga zakat dan individu. Pihak penggugat menilai adanya ketimpangan kewenangan antara BAZNAS dan LAZ. Namun, MK dalam putusannya menolak dalil pihak pemohon. MK menegaskan bahwa BAZNAS tetap menjadi institusi negara yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan zakat nasional. 

Meski demikian, MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat agar aturan tidak bersifat diskriminatif dan tetap memberikan ruang bagi komunitas muslim yang belum terjangkau layanan zakat dari BAZNAS maupun LAZ. Dalam hal ini, Kemenag tetap berperan sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas. Sedangkan BAZNAS berfokus menjalankan fungsi operasional.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag memberikan tanggapan atas putusan tersebut. Menurut dia, putusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara peran negara dan masyarakat. 

"Ini menegaskan kembali fungsi Kemenag sebagai pengatur, pendamping, sekaligus pengawas agar zakat dikelola secara adil, akuntabel, dan sesuai amanat konstitusi,” kata Waryono Abdul Ghafur dalam keterangannya.

Kemenag menilai, putusan MK sejalan dengan tren positif pengelolaan zakat nasional selama 2025, dimana tercatat lebih dari 10 juta mustahik menerima manfaat zakat. 982.400 di antaranya merupakan penerima bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi. Capaian ini, kata dia, menunjukkan tata kelola zakat mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan umat.

“Angka-angka ini menjadi bukti nyata bahwa regulasi dan fasilitasi Kemenag berjalan efektif. Dengan adanya penguatan dari MK, kami semakin optimis dapat mendorong tata kelola zakat yang transparan, profesional, dan berkeadilan,” kata Prof Waryono.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore