
Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur. (Istimewa)
JawaPos.com-Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu telah memutus uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Putusan dengan Nomor Perkara 97/PUU-XXII/2024 tersebut menegaskan kedudukan negara melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi, sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat berperan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Gugatan uji materi diajukan beberapa lembaga zakat dan individu. Pihak penggugat menilai adanya ketimpangan kewenangan antara BAZNAS dan LAZ. Namun, MK dalam putusannya menolak dalil pihak pemohon. MK menegaskan bahwa BAZNAS tetap menjadi institusi negara yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan zakat nasional.
Meski demikian, MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat agar aturan tidak bersifat diskriminatif dan tetap memberikan ruang bagi komunitas muslim yang belum terjangkau layanan zakat dari BAZNAS maupun LAZ. Dalam hal ini, Kemenag tetap berperan sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas. Sedangkan BAZNAS berfokus menjalankan fungsi operasional.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag memberikan tanggapan atas putusan tersebut. Menurut dia, putusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara peran negara dan masyarakat.
"Ini menegaskan kembali fungsi Kemenag sebagai pengatur, pendamping, sekaligus pengawas agar zakat dikelola secara adil, akuntabel, dan sesuai amanat konstitusi,” kata Waryono Abdul Ghafur dalam keterangannya.
Kemenag menilai, putusan MK sejalan dengan tren positif pengelolaan zakat nasional selama 2025, dimana tercatat lebih dari 10 juta mustahik menerima manfaat zakat. 982.400 di antaranya merupakan penerima bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi. Capaian ini, kata dia, menunjukkan tata kelola zakat mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan umat.
“Angka-angka ini menjadi bukti nyata bahwa regulasi dan fasilitasi Kemenag berjalan efektif. Dengan adanya penguatan dari MK, kami semakin optimis dapat mendorong tata kelola zakat yang transparan, profesional, dan berkeadilan,” kata Prof Waryono.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
