← Beranda

Ini KTP untuk Orang Indonesia yang Tinggal di Luar Negeri

AdministratorRabu, 18 Oktober 2017 | 23.43 WIB
MUDAH PEMBUATANNYA: Identitas diri untuk warga negara Indonesia di luar negeri.

JawaPos.com - Kementerian Luar Negeri tengah melakukan sosialisasi tentang Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri (KMILN) kepada WNI yang saat ini tinggal di luar Indonesia. Ketua PPI Jepang Wendi Harjupa mengatakan KBRI Tokyo dan PPI Jepang juga turut membantu sosialisasi ini.


’’Menurut Kemenlu, pada dasarnya kartu ini berperan sebagai pengganti sementara KTP dan dapat memberikan beberapa fasilitas bagi para pemegangnya, seperti membuka rekening di bank umum, memiliki properti di Indonesia, mendirikan badan usaha di Indonesia, juga memperoleh izin tinggal dan izin bekerja di Indonesia,’’ papar Wendi.


Siapa saja yang berhak memiliki kartu ini? Mengacu pada Peraturan Presiden no. 76 tahun 2017, selain WNI yang tinggal di luar negeri, WNA dengan syarat-syarat seperti warga negara asing eks WNI, warga negara asing anak eks WNI, dan WNA dengan orang tua kandung WNI juga berhak mendaftar dan memiliki kartu ini.


’’Untuk proses pendaftaran, semuanya dilakukan secara elektronik, sehingga dapat dengan mudah diselesaikan dari layar komputer,’’ imbuhnya. Pertama, masuk ke laman https://iocs.kemlu.go.id lalu isilah kolom-kolom yang kosong jika belum memiliki akun. Jika sudah, segera periksa kotak masuk surel karena akan dikirimkan e-mail aktivasi akun.


Setelah itu, tinggal melengkapi data diri dan unggah seluruh dokumen yang diminta. Jika semuanya sudah dilengkapi, tinggal mengajukan permohonan dan menunggu verifikasi dari KBRI atau KJRI setempat. Jika sudah disetujui, Anda akan dikabari lagi dan akan menerima kartu tersebut dalam bentuk elektronik (bukan cetak fisik). Masa berlaku kartu adalah dua tahun dan dapat diperpanjang. ’’Perlu diingat bahwa proses ini tidak dipungut biaya apapun dan juga bersifat sukarela,’’ ungkapnya. (*)

EDITOR: Administrator