Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Januari 2024 | 17.50 WIB

Dukung Palestina, Meksiko dan Chili Minta ICC Selidiki Kemungkinan Kejahatan Perang Israel di Gaza

Ruang persidangan ICC/ image by International Criminal Court/International Criminal Court Marks Opening of the Judicial Year 2024 | International Criminal Court (icc-cpi.int) - Image

Ruang persidangan ICC/ image by International Criminal Court/International Criminal Court Marks Opening of the Judicial Year 2024 | International Criminal Court (icc-cpi.int)

JawaPos.com – Perang yang berubah menjadi Genosida yang dilakukan Israel pada rakyat sipil Palestina telah menarik banyak simpati dunia.

Terakhir Kali (18/1) Irak menyatakan dukungan atas gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (IJC) yang mengangkat isu genosida Israel di wilayah Gaza.

Terbaru kali ini, dilansir dari Middle East Eye (20/1), Meksiko dan Chili telah meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza.

Kementerian Luar Negeri Meksiko mengatakan rujukan tersebut “dikarenakan meningkatnya kekhawatiran atas peningkatan kekerasan terbaru, khususnya terhadap sasaran sipil”.

Menlu Meksiko menambahkan bahwa ICC adalah platform penting untuk menentukan tanggung jawab pidana internasional.

Langkah ini dilakukan ketika jumlah korban tewas akibat serangan Israel di Gaza mencapai hampir 25.000 orang, yang sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan.

Serangan yang telah mengubah sebagian besar Jalur Gaza menjadi gurun pasir, terjadi setelah serangan pimpinan Hamas yang menewaskan lebih dari 1.100 warga Israel pada tanggal 7 Oktober.

Alberto van Klaveren, menteri luar negeri Chili, mengatakan negaranya siap melakukan investigasi terhadap kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh kedua pihak yang berkonflik.

ICC yang berbasis di Den Haag, adalah pengadilan internasional dengan yurisdiksi untuk mengadili dan mengadili individu yang melakukan kejahatan internasional, termasuk kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Proses persidangannya sedikit berbeda dengan Pengadilan Internasional (ICJ), yaitu pengadilan PBB yang menyelesaikan perselisihan antar negara.

Hingga saat ini, Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya atau terlibat secara formal dengannya.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik rujukan Meksiko dan Chili atas kemungkinan terjadi kejahatan perang di Gaza pada hari Jumat (19/1).

“rujukan tersebut menegaskan kebutuhan mendesak bagi pengadilan untuk memenuhi mandatnya, untuk mencegah, menyelidiki, dan mengadili kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional,” kata Kemenlu Palestina dalam sebuah pernyataan.

Kemenlu Palestina menambahkan, “para pejabat Israel tidak tergoyahkan ketika mereka melanjutkan perang genosida mereka”.

Palestina bergabung dengan ICC pada tahun 2015 serta memberikan yurisdiksi pengadilan di wilayah pendudukan Palestina.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore