JawaPos.com - Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam Undang-undang (UU) Negara Yahudi yang baru saja disahkan oleh Parlemen Israel. Menurut OKI, undang-undang tersebut ilegal dan rasis.
Parlemen Israel baru saja mengesahkan undang-undang kontroversial yang menyatakan, bangsa Yahudi memiliki hak eksklusif atas tanah mereka dan tanah Palestina. Hal ini menurut mereka sebagai perjanjian yang ditetapkan di dalam Al Kitab.
Undang-undang tersebut juga menghapus penggunaan bahasa Arab dalam lembaga-lembaga resmi Israel dan menetapkan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi di Israel.

“Undang-undang yang kontroversial itu merupakan perlawanan yang mencolok terhadap kehendak, hukum, dan keputusan sah masyarakat internasional. Undang-undang itu juga telah mengabaikan hak historis orang-orang Palestina, baik Muslim maupun Kristen,” ungkap Sekretaris Jenderal OKI, Yousef bin Ahmad Al Othaimeen, dilansir dari Anadolu Agency, Jumat, (20/7).
Yousef menambahkan bahwa Israel secara ilegal telah berupaya untuk melegitimasi pendudukannya terhadap tanah Palestina. Mereka juga menolak secara terang-terangan keberadaan dan sejarah rakyat Palestina.
Dia juga mendesak masyarakat internasional untuk menolak dan mengutuk Undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa kota Yerusalem adalah ibukota Israel.
Selain itu, undang-undang tersebut juga menolak pembagian kota menjadi Yerusalem Barat dan Yerusalem Timur, sebagaimana yang diusulkan oleh komunitas internasional sebagai solusi dua negara atas konflik Israel-Palestina.
Komunitas Internasional mengusulkan solusi dua negara yaitu Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel dan Yerusalem Timur sebagai Ibu Kota Palestina. Namun, baik Israel dan Palestina menolak usulan tersebut.
Editor : Dyah Ratna Meta Novia
Reporter : (iml/JPC)