Asap mengepul di Kota Gaza Palestina pada 7 Oktober 2025 (Dok. Al Jazeera)
JawaPos.com - Para ahli hukum internasional menegaskan bahwa tindakan brutal Israel di Gaza layak disebut sebagai genosida.
Dilansir dari laman Al Jazeera pada Jumat (10/10), penetapan label ini dianggap penting karena memiliki implikasi hukum dan politik yang mengikat seluruh negara di dunia.
Beberapa ahli menilai, serangan Israel bukan sekadar pelanggaran hukum perang, melainkan upaya sistematis untuk menghancurkan bangsa Palestina.
Mantan pejabat PBB Craig Mokhaiber menyatakan bahwa genosida merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia paling mendasar.
Mokhaiber menegaskan seluruh negara memiliki kewajiban hukum internasional untuk menghentikan, mencegah, dan menghukum pelaku genosida. Konvensi Genosida PBB 1948 yang diadopsi oleh 153 negara menjadi dasar hukum utama dalam menindak pelaku kejahatan tersebut.
Menurut Susan Akram dari Universitas Boston, pengakuan terhadap genosida di Gaza akan memicu kewajiban hukum bagi semua negara pihak konvensi. Ia menegaskan bahwa genosida adalah kejahatan internasional paling serius yang tidak bisa diabaikan.
Akram menilai, keengganan dunia untuk mengakui genosida di Gaza menunjukkan kegagalan sistem internasional dalam menegakkan hukum.
Laporan penyelidik PBB menunjukkan bahwa Israel telah melakukan tindakan yang sesuai dengan definisi genosida. Mereka menemukan bukti kuat adanya niat untuk membunuh warga Palestina secara massal dan sistematis.
Selain itu, pernyataan para pejabat dan komandan militer Israel turut memperkuat dugaan adanya niat genosida terhadap penduduk Gaza.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan B’Tselem juga menuding Israel melakukan genosida.
Institut Lemkin untuk Pencegahan Genosida menambahkan bahwa skala kehancuran dan jumlah korban di Gaza sudah memenuhi unsur genosida. Hingga kini, lebih dari 67.000 warga Palestina tewas dan hampir 170.000 lainnya terluka akibat operasi militer Israel.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan tiga keputusan sementara yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida. Namun, Israel tidak mematuhi perintah dan tetap melanjutkan operasi militernya di Gaza.
Para pakar menilai kegagalan komunitas internasional dalam menegakkan sanksi menunjukkan lemahnya mekanisme penegakan hukum global.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
