← Beranda

TikTokers Korea Selatan Seo Won Jeong ‘Mama Boy’ Ditangkap Polisi dengan Tuduhan Pemerkosaan

Dayinta Kadya PalupiSenin, 25 Desember 2023 | 20.50 WIB
Seo Won Jeong TikTokers Korea Selatan (Sumber: YouTube SBS)

JawaPos.com – Dikabarkan tertangkap polisi, TikTokers Seo Won Jong atau yang biasa disebut sebagai 'mama boy' dari Korea Selatan terlibat tindakan pemerkosaan.

Seo Won Jong merupakan seorang TikTokers yang mempunyai ciri khas menyerukan kata ‘mama’ dalam videonya.

Sukses dengan ciri khas video yang menghibur, pria yang diberi julukan ‘mama boy’ ini telah memiliki 55 juta followers.

Sempat ramai bahkan diundang di berbagai acara di Indonesia, Seo Won Jeong juga pernah datang dan membuat konten di YouTube Close the door.

Dalam siaran SBS (22/12) menyebutkan TikTokers dengan puluhan juta follower mendadak berhenti mengunggah videonya sejak bulan Juli lalu.

Ternyata dari hasil penyelidikan, telah dikonfirmasi bahwa sang artis TikTok ditangkap polisi dengan tuduhan pemerkosaan terhadap seorang wanita.

Dalam siarannya, SBS mengatakan pemerkosaan terjadi saat sang TikTokers membawa seorang perempuan untuk minum bersama.

Selama bersama sang TikTokers terkenal itu, perempuan tersebut meminum alkohol sampai akhirnya mabuk dan tidak sadarkan diri.

Kemudian sang perempuan yang dalam keadaan mabuk berat, dibawa ke rumah salah satu kenalan SWJ yakni seorang teman laki-lakinya.

Artis TikTok bersama teman laki-lakinya menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan asusila terhadap perempuan yang tidak sadarkan diri.

Saat perempuan tersebut tersadar, dirinya menyadari adanya suara rekaman video dari ke dua laki-laki tersebut melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.

Sang korban sempat menelepon polisi, namun sayangnya saat polisi datang, kedua pelaku tidak mau membukakan pintu.

Sampai akhirnya petugas pemadam kebakaran datang menolong dan mendobrak pintu kamar di mana korban ditemukan.

Kejadian tersebut ternyata terjadi pada pertengahan tahun 2023 tepatnya di bulan Juli di mana sang artis TikTok tersebut juga mulai berhenti mengunggah videonya.

Kantor Polisi Gangnam, Seoul yang menginvestigasi kasus ini, telah menangkap pelaku dan juga temannya pada tanggal (12/12) 2023.

Dan mengirim ke dua pelaku ke kantor kejaksaan pada tanggal (15/12) dengan tuntutan kasus 'pemerkosaan semu-khusus'.

Pemerkosaan semu-khusus merupakan tindak asusila kepada seseorang, dua atau lebih dengan kondisi korban tidak sadarkan diri.

Dan hukuman untuk kasus pemerkosaan semu-khusus bisa mencapai tujuh tahun penjara atau lebih, bila semua barang bukti terbukti benar.

Saat investigasi, sang pelaku menyatakan bahwa memang ada kesepakatan antara dirinya dan temannya untuk melakukan hal tersebut.

Polisi juga sedang menginvestigasi adanya dugaan video terlarang yang direkam pada saat kejadian seperti yang diceritakan korban.

Namun, jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan kasus tersebut, karena tidak menemukan bukti video dalam ponsel pribadi ke dua pelaku.

Jaksa baru saja mengajukan tuntutan ke dua pelaku pada (21/12). Dan sidang pertama telah dijadwalkan akan diadakan pada tahun depan (17/1) 2024.

EDITOR: Hanny Suwindari