
Foto dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Venna Melinda. (Istimewa)
JawaPos.com-Ferry Irawan kini menghuni sel tahanan Polda Jawa Timur usai sang aktor dikenakan penahanan terhitung sejak Senin, 16 Januari 2023. Dia saat ini berstatus sebagai tersangka tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDT) kepada istrinya, Venna Melinda.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, tidak berdiam diri melihat kliennya mendekam di balik tahanan. Selain mengajukan penangguhan penahanan, dia juga mempelajari Pasal 44 ayat 1 yang dikenakan kepada kliennya apakah secara substansi masuk atau tidak.
"Kita harus tahu dulu benar nggak sih hidung Mbak Venna patah akibat perlakuan Pak Ferry? Itu perlu dijawab secara tegas terlebih dahulu," kata Jeffry Simatupang saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Dia berpandangan, apabila Venna Melinda tidak mengalami cedera fisik, maka dia menilai kurang tepat apabila penyidik mengenakan Pasal 44 ayat 1 kepada Ferry Irawan. "Kalau yang lihat saat ini kan hidungnya keadaaannya baik-baik saja. Kami lagi mempelajari masuk nggak nih," tutur Jeffry Simatupang.
"Ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak cedera, tidak menghalangi kegiatan sehari-hari, tidak menghalanginya bekerja, itu harusnya dikenakan Pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya 4 bulan. Berbeda dengan Pasal 44 ayat 1 yang ancaman hukumannya 5 tahun," imbuhnya.
Diketahui, kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.
Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara. Senin (16/1) kemarin, penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur.
"Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk," kata Hotman di Polda Jawa Timur. (*)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
