Jebolan Indonesian Idol Piche Kota resmi ditetapkan tersangka dugaan rudapaksa siswi SMA di NTT bersama dua rekannya. (Instagram pichekota)
JawaPos.com - Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol season 13, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dengan korban seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan, Piche Kota akhirnya memberikan klarifikasi. Pria asal Nusa Tenggara Timur itu membantah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap AC.
"Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ujar Piche Kota melalui video dalam klarifikasinya.
Dia mengaku menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian. Piche Kota menegaskan dirinya akan menghadapi proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," tuturnya.
Sayangnya, Piche Kota tidak menjelaskan perihal duduk perkara kasus yang dituduhkan kepada dirinya. Dia hanya melayangkan bantahan tanpa melakukan kontra peristiwa sebagaimana yang diceritakan pihak korban.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," ungkapnya.
Piche Kota mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendampinginya untuk menghadapi kasus tak sedap yang sedang dia alami. Selain itu, Piche Kota juga mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang memberikan support untuknya.
"Terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya," tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Piche Kota bersama dua orang lainnya, Roy Mali dan Rival, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.
Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Piche Kota dkk diputuskan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kasus dugaan pemerkosaan kabarnya terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasus ini menjadi masalah di ranah hukum pidana setelah orang tua AC melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
